NASMOCO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengubah arah kebijakan kendaraan listrik.

Lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, skema pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang sebelumnya diatur dalam Permendagri 7/2025 kini tidak lagi berlaku penuh.

Artinya, mobil listrik tidak otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif.

Bentuknya bisa berupa pengurangan bahkan pembebasan pajak, tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Namun secara prinsip, kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan mobil konvensional dalam struktur perpajakan.

Perubahan ini datang di tengah tren pertumbuhan kendaraan listrik yang terus meningkat di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap mobil listrik melonjak, terutama di segmen harga terjangkau.

Faktor biaya operasional yang rendah, bebas ganjil-genap di beberapa kota, hingga insentif pajak sebelumnya menjadi pendorong utama.

Namun dengan dihapusnya skema bebas pajak, pertanyaan baru muncul: seberapa besar beban pajak mobil listrik saat ini?

Simulasi Pajak Mobil Listrik Segmen Bawah

Untuk mobil listrik di segmen entry level dengan kisaran harga Rp170 juta hingga Rp230 juta, perhitungan pajak kini mengikuti formula umum:

PKB = tarif (±2%) x (NJKB x koefisien bobot)

Dengan asumsi:

NJKB: Rp170–230 juta, Koefisien bobot: 1,05, Tarif PKB: 2 persen maka hasilnya:

Dasar pengenaan pajak (DPP): sekitar Rp178 juta – Rp241 juta

PKB tahunan: sekitar Rp3,5 juta – Rp4,8 juta

Ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunan berada di kisaran Rp3,7 juta hingga Rp5 jutaan.

Angka ini tentu bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan tarif dan insentif lokal.

Perbandingan dengan Mobil Konvensional

Sebagai pembanding, mari lihat city car konvensional seperti Toyota Agya.

Mobil ini berada di segmen harga Rp160 juta – Rp190 juta. NJKB-nya berkisar di angka Rp100 juta – Rp120 juta tergantung tipe.

Dengan pendekatan perhitungan yang sama:

DPP: sekitar Rp105 juta – Rp126 juta

PKB: sekitar Rp2,1 juta – Rp2,5 juta

Total pajak tahunan (termasuk SWDKLLJ): berkisar Rp2,3 juta – Rp2,8 juta

Artinya, dalam kondisi tanpa insentif, pajak mobil listrik entry level bisa lebih mahal sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun dibanding mobil LCGC konvensional.

Dengan selisih pajak tersebut, daya tarik mobil listrik memang sedikit berubah.

Jika sebelumnya keunggulan biaya sangat terasa karena bebas pajak, kini konsumen harus memasukkan komponen pajak sebagai bagian dari total cost of ownership.

Tanpa insentif pajak, gap harga awal dan beban tahunan menjadi lebih nyata.

Lalu pertanyaannya sekarang apakah mobil listrik masih worth to buy ketika keunggulan pajaknya mulai hilang?

Nasmoco sebagai diler resmi Toyota Jateng dan DIY memiliki strategi multy pathways dalam memenuhi kebutuhan pecinta otomotif.

Mereka menyediakan kendaraan dengan berbagai teknologi mulai listrik, hybrid hingga konvensional.

Jika mobil listrik tak lagi bebas pajak, mungkin mobil hybrid semakin masuk akal sebagai solusi efisiensi dan ramah lingkungan.

Kunjungi diler Nasmoco terdekat atau hubungi Nasmoco Care di 1500 858. (*)