NASMOCO – Isu tentang pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025 sempat mengkhawatirkan Nasmoco Lovers yang ingin beli mobil.
Pasalnya Opsen Pajak diprediksi bisa meningkatkan harga mobil cukup signifikan.
Namun, kini Anda bisa bernapas lega setelah Pemrpov Jateng resmi memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tidak hanya PKB pemerintah juga memberi potongan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB).
Mengutip dari tribunjateng.com, Pemprov Jateng memberlakukan relaksasi atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kandaraan (BBNKB) selama 3 bulan ke depan.
Kebijakan langsung dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di tengah pelaksanaan opsen pajak yang dimulai 5 Januari mendatang.
Adapun relaksasi pajak tersebut berupa pengurangan PKB sebesar 13,49 persen plus BBNKB 24,70 persen.
“Relaksasi PKB dan BBNKB akan diberlakukan 1 Januari hingga 31 Maret 2025,” terang Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso dikutip dari tribunjateng.com.
Disebutkan meski opsen pajak tetap dilaksanakan, namun dengan besaran potongan itu membuat besaran PKB dan BBNKB akan tetap sama seperti sebelum diterapkan opsen pajak.
Oleh karena itu, awal tahun ini menjadi waktu yang paling tepat bagi Nasmoco Lovers untuk membeli mobil baru.
Pasalnya, kesempatan mendapat potongan itu hanya berlaku selama 3 bulan.
Terlebih sebentar lagi, lebaran dan Idul Fitri akan segera menyapa di bulan Maret, waktu untuk mengganti mobil baru sebelum lebaran.
Jika Nasmoco lovers membeli kendaraan di awal tahun ini, diperkirakan akan untuk belasan hingga puluhan juta rupiah.
Berikut ini skema kenaikan harga mobil saat Opsen Pajak berlaku tanpa relaksasi (setelah 31 Maret 2025)
Berikut adalah uraian lengkap mengenai keuntungan membeli mobil di tahun 2024 sebelum kebijakan baru diterapkan.
1. Kenaikan Tarif BBNKB
Tarif BBNKB merupakan pajak yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif BBNKB yang akan berlaku pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jawa Tengah: Tarif BBNKB naik dari 12,5% (2024) menjadi 16,6% (2025), dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik dari 1,5% menjadi 1,74%.
Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli mobil dengan harga Off The Road (OTR) Rp300 juta di Jawa Tengah:
Tarif BBNKB 2024 (12,5%): Rp37,5 juta
Tarif BBNKB 2025 (16,6%): Rp49,8 juta
Kenaikan BBNKB mencapai Rp12,3 juta, belum termasuk kenaikan PKB.
Membeli mobil di awal tahun 2025 ini akan membantu Anda menghemat belasan hingga puluhan juta rupiah.
Hubungi wiraniaga Nasmoco atau klik bit.ly/wanasmoco dan dapatkan layanan kebutuhan Toyota anda dengan MUDAH, LENGKAP, NYAMAN. (*)




