NASMOCO – Nasmoco lovers, pada tanggal 21 Juli 2024, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur tentang nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi berbagai entitas pajak di Indonesia.
Peraturan ini mengharuskan perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit, sekaligus mengupdate sistem Efaktur dari versi 3.2 ke versi 4.0.
Hal ini memiliki implikasi signifikan bagi seluruh Cabang/Dealer Nasmoco Group di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lalu apa yang perlu diperhatikan Nasmoco Lovers yang ingin bertransaksi membeli mobil, servis, atau pembelian suku cadang?
Berikut ini ulasannya
Penggunaan NPWP atau NIK yang Valid
Mulai dari tanggal 22 Juli 2024 semua transaksi Sales (Penjualan Unit Mobil) dan After Sales (Service, Body Repair, Penjualan Spare Part) diwajibkan menggunakan nomor NIK atau NPWP yang valid.
Hal itu karena Efaktur versi 4.0 tidak lagi mendukung penggunaan NPWP dengan format lama (000.000.000.0-000.000), sehingga semua data harus diperbaharui agar sesuai dengan peraturan baru.
Sistem Efaktur versi 4.0 hanya akan mengenali dan memvalidasi nomor NPWP dan NIK yang sesuai dengan data dari DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Karena itu, keakuratan data menjadi krusial untuk memastikan bahwa semua faktur pajak dapat diinput dan dicetak dengan benar.
Oleh karena itu, demi kelancaran Nasmoco Lovers dan ketertiban pajak dalam bertransaksi, maka wajib untuk melampirkan NIK atau NPWP pelanggan.
Hal ini tidak hanya akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menghindari potensi masalah administratif di masa mendatang.
Hubungi wiraniaga Nasmoco atau atau klik bit.ly/wanasmoco dan dapatkan layanan kebutuhan Toyota anda dengan MUDAH, LENGKAP, NYAMAN. (*)




