NASMOCO.CO.ID - Berikut ini tips menghindari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan BBNKB saat membeli mobil.

Seperti banyak diberitakan, mulai tahun 2025 nanti pemerintah akan menaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah dan BBNKB yang besarannya tiap daerah berbeda.

Di Jawa Tengah, tarif BBNKB naik dari 12,5% (2024) menjadi 16,6% (2025), dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik dari 1,5% menjadi 1,74%.

Kenaikan itu jelas akan mendongkrak harga mobil di tahun 2025 mendatang.

Meski demikian, ada beberapa tips untuk menghindari kenaikan tersebut, berikut ulasannya:

Beli Mobil Seblum Tutup Tahun

Upaya pertama untuk menghindari kenaikan PPN dan BBNKB adalah lakukan pembelian sebelum tahun 2024 berakhir.

Lakukan pembelian sebelum tutup buku, yaitu pada 16 Desember 2024. 

Oleh karena itu jika ingin membeli mobil, sekaranglah saatnya, sekarang waktu yang tepat.

Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut, risiko akan terdampak aturan baru akan semakin besar.

Pilih Produk yang Ready Stock

Cara kedua adalah memilih produk yang sudah tersedia alias ready stock.

Hal itu berguna agar pengurusan surat-suratnya dapat segera diproses.

Sebab, ini berkaitan dengan STNK.

Jika surat-suratnya turun di tahun depan, maka akan mengikuti kebijakan pajak tahun depan.

Jadi, untuk produk inden yang pengirimannya loncat tahun (dikirim tahun depan), akan mengikuti aturan baru.

Di diler Toyota Nasmoco yang tersebar di seluruh wilayah Jateng disediakan beragam jenis mobil yang ready stock.

Untuk mengetahui kendaraan apa saja yang ready stock bisa menghubungi wiraniaga Nasmoco atau klik bit.ly/wanasmoco.

Simulasi Kenaikan BBNKB

Tarif BBNKB merupakan pajak yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif BBNKB yang akan berlaku pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jawa Tengah: Tarif BBNKB naik dari 12,5% (2024) menjadi 16,6% (2025), dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik dari 1,5% menjadi 1,74%.

Yogyakarta: Tarif BBNKB naik dari 10% (2024) menjadi 16,6% (2025), meskipun tarif PKB tetap di 1,5%.

Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli mobil dengan harga Off The Road (OTR) Rp300 juta di Jawa Tengah:

Tarif BBNKB 2024 (12,5%): Rp37,5 juta

Tarif BBNKB 2025 (16,6%): Rp49,8 juta

Kenaikan BBNKB mencapai Rp12,3 juta, belum termasuk kenaikan PKB.

Di Yogyakarta, untuk mobil dengan harga OTR yang sama:

Tarif BBNKB 2024 (10%): Rp30 juta

Tarif BBNKB 2025 (16,6%): Rp49,8 juta

Kenaikan BBNKB mencapai Rp19,8 juta.

Membeli di tahun 2024 membantu Anda menghemat belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan. (*)