NASMOCO - Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2022 selama dua minggu dari 3 hingga 16 Oktober 2022.
Operasi penegakan peraturan berlalulintas itu digelar serentak se Indonesia.
Setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang jadi fokus penindakan polisi dalam Operasi Zebra 2022.
Berikut ini daftar 8 jenis pelanggaran yang jadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2022.
1. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, pelanggaran peraturan lalu lintas menggunakan handphone saat mengemudi semakin meningkat.
Hal ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan karena akan mengganggu konsentrasi mengemudi.
Pelanggaran lalu lintas jenis ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.
2. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Meski terkesan sepele, nyatanya sabuk pengaman dapat mengurangi kefatalan cedera dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menggunakan sabuk pengaman.
Untuk meningkatkan kesadaran itu diatur dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.
3. Melawan Arus
Melawan arus sudah jelas membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Alasan beberapa pengemudi nekat melakukan pelanggaran ini biasanya untuk memangkas jarak tempuh.
Padahal selain berbahaya, pelanggaran ini diancam dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Banyak catatan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengendara yang mengkonsumsi alkohol.
Meski hal ini sudah diatur dalam pasal 293, namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran akan hal ini.
Bagi pengemudi yang terbukti sedang dalam pengaruh alkohol bisa dijatuhi denda maksimal Rp750 ribu.
5. Memasang Rotator
Tidak semua kendaraan boleh memasang rotator atau sirine.
Aturan dalam penggunaan itu sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Kendaraan pelat hitam yang menyalakan rotator sering menjadi keluhan masyarakat umum karena mengganggu pandangan mata.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Pelanggaran batas kecepatan ini lebih sering terjadi di Jalan Tol.
Polisi akan mengoptimalkan penggunaan speed kamera untuk menegakan aturan batas kecepatan di Jalan Tol.
7. Melanggar Marka
Melanggar marka memang terkesan sepele, namun tetap saja rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan.
Pengemudi mobil yang kedapatan melanggar marka diancam dengan denda maksimal Rp 750 ribu.
8. Kelengkapan Surat-surat
Kelengkapan surat-surat mengemudi adalah salah satu syarat agar bisa berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.
Beberapa di antaranya adalah kelengkapan Surat Ijin Mengemudi.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat terkena denda maksimal Rp 1 juta.
Selain SIM ada juga STNK.
Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK akan terkena ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Itulah delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra 2022.
Beberapa jenis pelanggaran bisa diminimalisir dengan penggunaan teknologi Toyota Safety Sense (TSS).
Salah satu fitur yang ada dalam teknologi TSS adalah Lane Departure Warning.
Fitur ini membantu menjaga mobil tetap di dalam lajurnya.
Apabila mobil melenceng atau sopir berpindah jalur tanpa menyalakan sein, akan muncul peringatan dan setir secara otomatis mengoreksi sendiri.
Fitur ini juga akan meminimalisir pengemudi mobil Toyota melanggar markah jalan.
Selain itu setiap mobil Toyota juga memiliki sensor yang akan mendeteksi pengemudi yang belum memasang sabuk pengaman.
Selain memberi rasa aman, sensor itu juga membantu menghindarkan dari pelanggaran lalu lintas.
Masih ada beberapa fitur yang dimiliki Toyota lainnya yang bisa memberikan kemananan lebih dalam berkendara, juga menghindarkan dari pelanggaran lalu lintas.
Penasaran apa saja? silakan hubungi wiraniaga Nasmoco atau klik link berikut bit.ly/wanasmoco untuk informasi lebih lanjut.(*)




